��Selamat Belajar dan Tetaplah Optimis. Seorang pemenang itu mereka yang mampu mengalahkan apapun yang menghalangi dirinya dalam proses menuju target yang direncanakan. Rasa optimisme dalam diri seseorang akan menimbulkan power yang luar biasa pengaruhnya terhadap emosionalnya ��

��Selamat Belajar dan Tetaplah Optimis. Seorang pemenang itu mereka yang mampu mengalahkan apapun yang menghalangi dirinya dalam proses menuju target yang direncanakan. Rasa optimisme dalam diri seseorang akan menimbulkan power yang luar biasa pengaruhnya terhadap emosionalnya ��

Urgensi Legalitas Usaha

 Urgensi Legalitas Usaha Terhadap Kelangsungan Bisnis

Hal yang sangat membedakan antara Usaha yang Legal (resmi) dengan Usaha Yang Ilegal (tidak resmi) adalah masalah pemenuhan Perizinan. Disini menjadi sangat penting karena Legalitas sendiri merupakan komitmen sebagai Warga Negara Indonesia yang baik.

Dalam berbangsa dan bernegara tentu ada peraturan dan undang – undang untuk menjaga kesetabilan negara, maka dalam dunia bisnis harus ada legalitas yang perlu dipenuhi sebagai wujud ketaatan masyarakat kepada pemerintah. 


 Dalam prekteknya, hubungan bisnis dan pemerintah tentu tidak dapat dipisahkan karena pemerintah mempunyai peran dalam mengatur  regulasi bisnis. Pemerintas mempunyai 4 peranan dalam dunia bisnis.  

1. Sebagai pengatur dan pemaksa

2. Sebagai konsumen

3. Sebagai saingan

4. Sebagai pemberi subsidi.

Pemerintah membuat bermacam-macam peraturan untuk menjaga agar suasana perdagangan berjalan secara lancar, adanya pesaingan yang sehat, tidak mematikan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain, sehingga timbul konsep bapak dan anak asuh dalam dunia bisnis. Pemerintah dapat turut mengendalikan harga dengan menerapkan kebijaksanaan harga, ceiling price atau  floor price. Ceiling price artinya pemerintah menetapkan harga tertinggi dan para pedagang tidak boleh menjual lebih tinggi dari harga petokan tersebut. Ini tujuannya untuk melindungi rakyat, misalnya penetapan harga jual gula pasir, beras, tepung terigu, dan barang kebutuhan rakyat lainnya. Floor price yaitu penetapan harga terendah yang diperbolehkan oleh pemerintah, tidak boleh menjual lebih rendah dari patokan tersebut. Adanya floor price yaitu untuk melindungi kaum produsen, umumnya para petani yang menjual hasil pertaniannya pada musim panen, cenderung harga menurun terus. Penurunan harga terus menerus ini harus dicegah dengan turut sertanya pemerintah memainkan peran melalui kebijaksanaan harga.

-pemerintah sebagai pengatur dan pemaksa  akan mengatur perusahaan mentaati dan menjaga lingkungan dari bahaya polusi, pelestarian alam, dengan manajemen terpuji dalam berbagai bidang seperti kualitas produksi, kebersihan lingkungan, kesejahteraan keryawan, mutu layanan terhadap masyarakat, dan sebagainya dengan memberikan berbagai sertifikat kelayakan.

-pemerintah sebagai konsumen. Pemerintah memiliki anggaran belanja yang terbesar di negara Indonesia tercinta ini. Dengan anggaran belanja tersebut, sebagian digunakan untuk membeli barang dan jas. Para produsen memanfaatkan dana besar yang ada pada pemerintah, agar mereka dapat ditunjuk sebagai leveransir atau penjual buat pemerintah. Pemerintah membeli segala macam barang, seperti bahan bangunan, kayu, besi, semen, pakaian, mobil, alat- alat tulis kantor, sampai perlengkapan teknologi canggih.

-pemerintah sebagai saingan. Pemerintah menguasai usaha bisnis tertentu, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Akan tetapipara pengusaha swasta juga diberi kesempatan bergerak dibidang tersebut. Pemerintah menguasai perusahaan air minum, listrik, telekomunikasi, pos, perbankan, kereta api, gedung – gedung dan sebagainya.

-pemerintah sebagai pemberi subsidi. Subsidi diberikan oleh pemerintah agar kegiatan perekonomian berjalan semestinya. Misalnya, subsidi terhadap kaum petani dengan cara membeli gabah lebih mahal dari harga sebenarnya, atau memberi subsidi terhadap pupuk yang dibeli oleh petani. Jika harga pupuk tidak disubsidi oleh pemerintah, harga pupuk tidak akan terjangkau oleh petani. Subsidi juga diberikan pada bensin yang dibeli oleh konsumen dan para pengusaha untuk menjalankan perusahaannya. 

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM

Etika secara umum dapat diartikan tingkah laku yang baik, sopan santun, kejujuran, moral, dan berkaitan dengan hal-hal pyang positif. Bisnis berkaitandengan transaksi perdagangan, jual beli personal atau lembaga dengan orang atau lembaga lain. 

Menurut Bukhari Alma dan Priansa etika bisnis lahir di amerika serikat pada tahun 1970, kemudian meluas ke eropa tahun 1980-an dan menjadi fenomena global di tahun 1990-an. Jika sabelumnya hanya teolog dan agamawan yang membicarakan permasalahan moral dari bisnis, maka sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan permasalahan etika pada bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai sebuah respons tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Ironisnya, justru Amerika Serikat yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika mayoritas negara peserta mempermasalahkan etika industri negara- negara maju yang menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika Serikat menolaknya. 

Dalam berbisnis, etika menjadi syarat utama untuk kelanggengan bbisnis. Menurut Ali Hasan, etika berasal dari bahasa Latin, yaitu etos yang berarti “kebiasaan”. Sinonimnya adalah “moral”. Moral juga berasal dari bahasa Latin yaitu mores  yang berarti ‘kebiasaan’. Sementara dalam bahasa Arab berasal dari hata ‘akhlak’, bentuk jamak dari mufrodnya khuluq yang artinya ‘budi pekerti’. Keduanya bisa diartikan, sebagai kebiasaan atau adat istiadat yang menunjuk pada perilaku, tindakan, atau sikap manusia yang dianggap benar atau baik. Al-Ghazali dalam karyanya ihya ‘Ulumuddin menjelaskan pengertian khuluq (etika), yaitu suatu sifat yang tetap di dalam jiwa, yang darinya muncul perbuatan dengan mudah, tidak membutuhkan pikiran. Jadi, etika bisnis dalam syariat islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam sehingga tidak ada rasa khawatir karena sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. 

Menurut Jansen H. Siamo, untuk membuat perilaku dalam berbisnis sukses diperlukan sikap terutamayang diperkenalkan melalui konsep positive mental attitude, berikut : motivasi, keyakinan, karakter, kompetensi, kreativitas, komitmen, integritas, dan kecerdasan emosi serta kecerdasan spiritual. 

Imam Ibn Taimiyyah dalam kitab Al-Hisbah yang diterjemakhan oleh holland (1985) memmberikan pedoman bagaimana cara berbisnis yang beretika. Beberapa poin pedoman tersebut yaitu:

1. Sempurna dalam timbangan

“celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan papabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (Q.S. Al-Muthaffifin:1-3)

2. Hindari penipuan/kecurangan

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a., dia berkata: Rasulullah SAW. pernah bersabda: “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (tetap melanjutkan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya benar dan berkata apa adanya maka jual beli mereka diberkahi. Tetapi, jika keduanya menyembunyikan cacat yang ada dan berkata dusta maka jual beli mereka tidak diberkahi.” (H.R. Muttafaq ‘Alaih)

3. Hindari kontrak bisnis yang tidak sah (ilegal)

Kontrak yang terkait dengan riba dan judi, seperti jual beli spekulatif (bai’ al-gharar), membeli ternak yang masih dalam kandungan, menawar tinggi untuk menaikkan harga, dan bukan berniat untuk membeli.

4. Kondisi ketidaksempurnaan pasar

Abdullah bin Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “jangan memperjualbelikan barang yang sedang dalam proses transaksi dengan orang lain, dan janganlah menghadang barang dagangan sebelum sampai di pasar/ sebelum penjual mengetahui harga yang berlaku di pasar.”(H.R .Muslim).

5. Hindari penimbunan

Penimbun adalah mereka yang memborong komoditas tertentu yang dibutuhkan publik dengan harapan ketika terjadi kekurangan (shortage) harga barang meningkat drastis.

Pemegang otoritas diberikan hak untuk memaksa pemilik komoditas untuk menjual barangnya dengan harga yang fair dan pantas.

Posting Komentar